Tentang status tempat tinggal
Izin untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan yang sebelumnya diberikan
Untuk masuk ke Jepang, Anda harus mendapatkan visa terlebih dahulu. Selain itu, status kependudukan ditentukan oleh aktivitas yang dilakukan orang asing di Jepang, serta status dan statusnya. Kursus profesi di universitas Jepang, junior college, perguruan tinggi teknik, dan sekolah kejuruan adalah “belajar di luar negeri” dan dimaksudkan untuk menerima pendidikan di sekolah Jepang, dan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Namun, Anda dapat bekerja paruh waktu setelah menyelesaikan prosedur permohonan “izin untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan yang sebelumnya diberikan” di Biro Imigrasi Regional. Pendatang baru dengan status kependudukan “Pelajar” yang masa tinggalnya melebihi 3 bulan dapat mengajukan permohonan “izin untuk melakukan kegiatan selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan yang diberikan sebelumnya” di loket imigrasi di bandara setelah menerima izin pendaratan. Setelah tiba di Jepang, mereka yang telah mendaftar sebagai penduduk di kantor kotamadya dan menerima sertifikat melalui pos akan mengajukan permohonan izin untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan yang sebelumnya diberikan di Biro Imigrasi Regional.
Permohonan perpanjangan status kependudukan
Jika Anda ingin terus tinggal melampaui tanggal berakhirnya masa tinggal Anda yang ditentukan pada saat masuk, Anda dapat mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggal Anda dari tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya kecuali Anda mengajukan izin untuk memperpanjang masa tinggal Anda. tinggal di Biro Imigrasi Daerah. Jika Anda tinggal melebihi tanggal berakhirnya masa tinggal Anda, Anda akan dianggap tinggal ilegal dan akan dikenakan hukuman atau deportasi.
Perubahan status tempat tinggal
Jika Anda ingin berhenti dari aktivitas Anda saat ini (belajar di luar negeri) dan memulai aktivitas (pekerjaan, dll.) yang termasuk dalam status kependudukan yang berbeda, Anda harus mengajukan perubahan status kependudukan dan izin di Biro Imigrasi Daerah. *Saat mengubah status izin tinggal pelajar internasional, persyaratan tertentu harus dipenuhi dan sertifikat kelulusan yang diharapkan harus diserahkan.
Pembatalan status tempat tinggal
Seseorang yang melakukan kegiatan dengan status kependudukan sebagai pelajar internasional melakukan pekerjaan paruh waktu (hari tertentu, jam kerja, dll.) yang melebihi batasan untuk kegiatan selain yang diizinkan berdasarkan status kependudukan, memalsukan atau riwayat aktivitasnya, atau menyatakan atau menyerahkan dokumen palsu. Dalam hal ini, status kependudukan Anda akan dicabut.
Pemberitahuan/Aplikasi
Jika ada perubahan atau kesalahan pada nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, atau wilayah, jika kartu kependudukan Anda hilang atau rusak, atau jika Anda pindah sekolah, melanjutkan ke pendidikan tinggi, lulus, atau mengundurkan diri dari sekolah, silakan memberitahu Biro Imigrasi Regional. Jika tempat tinggal Anda saat ini telah berubah atau jika Anda kembali ke negara asal Anda setelah belajar di luar negeri, harap kirimkan pemberitahuan ke kantor kotamadya.